Dalam Peraturan ini diatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 Kota Pangkalpiniang yang semula berjumlah Rp.871.120.178.612,13 bertambah sejumlah Rp106.973.803.673,63 sehingga menjadi Rp.977.093.982.285,76. Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tersebut, tercantum dalam 8 Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat