Penanganan stunting bertujuan untuk meningkatkan status gizi masyarakat, kualitas sumber daya manusia dan menurunkan angka stunting. Penanganan stunting dimaksudkan untuk meningkatkan mutu gizi perseorangan, keluarga dan masyarakat melalui : 1. perbaikan pola konsumsi makanan; 2. perbaikan perilaku sadar gizi; 3. peningkatan akses dan mutu pelayanan gizi sesuai dengan kemajuan ilmu dan teknologi; dan 4. peningkatan sistem kewaspadaan pangan dan gizi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat