PENYELENGGARAAN MAL PELAYANAN PUBLIK KABUPATEN ASAHAN
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2021/NO. 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Asahan
ABSTRAK: |
- bahwa dalam upaya menyelenggarakan pelayanan publik yang cepat, mudah, terjangkau, aman, dan nyaman, perlu dilakukan pengintegrasian pelayanan publik pada Mal Pelayanan Publik; bahwa menindaklanjuti Keputusan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 42 Tahun 2020 tentang Penetapan Lokasi Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik Tahun 2020, perlu menetapkan Peraturan Bupati;
- Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 ; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 42 Tahun 2020
- Ketentuan Umum; Ruang Lingkup Mpp ; Penetapan Lokasi; Penyelenggaraan; Monitoring, Evaluasi Dan Pelaporan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2021.
- 5
|