kesehatan-pedoman pendistribusian obat
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD 2021/No. 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengendalian dan Pendistribusian Kebutuhan Alat/Obat Kontrasepsi dan Non Kontrasepsi Serta Pelaksanaan Pelayanan Keluarga Berencana di Kabupaten Kebumen
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (1) UndangUndang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan
Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Pemerintah
Daerah mengatur pengadaan dan penyebaran alat dan
obat kontrasepsi berdasarkan keseimbangan antara
kebutuhan, penyediaan dan pemerataan pelayanan sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. bahwa dalam rangka terkendalinya dan terdistribusinya
alat dan obat kontrasepsi secara tepat jenis, tepat waktu
dan tepat sasaran di semua tingkatan wilayah, maka
diperlukan suatu pedoman pengendalian dan
pendistribusian sebagai petunjuk pelaksanaan bagi para
pengelola alat/obat kontrasepsi dan non kontrasepsi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengendalian dan
Pendistribusian Kebutuhan Alat/Obat Kontrasepsi dan
Non Kontrasepsi Serta Pelaksanaan Pelayanan Keluarga
Berencana di Kabupaten Kebumen;
- Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga
Berencana Nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun
2019; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun
2020;
- Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman Pengendalian dan
Pendistribusian Kebutuhan Alat/Obat Kontrasepsi dan
Non Kontrasepsi Serta Pelaksanaan Pelayanan Keluarga
Berencana di Kabupaten Kebumen.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2021.
- 8 hlm
|