Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nganjuk Nomor 2 Tahun 2021

Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial dalam Rangka Pencegahan dan Penanganan Coorona Virus Disease 2019 yang Bersumber dari Belanja Tidak Terduga APBD Kab. Nganjuk

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi pemberian Hibah dan Bantuan Sosial dalam rangka penanganan dampak ekonomi dan jaring pengaman sosial akibat pandemi COVID-19 di Daerah yang bersumber dari Belanja Tidak Terduga APBD. Hibah dan Bantuan Sosial sebagaimana dimaksud dapat berupa uang dan/atau barang.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nganjuk Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial dalam Rangka Pencegahan dan Penanganan Coorona Virus Disease 2019 yang Bersumber dari Belanja Tidak Terduga APBD Kab. Nganjuk
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Nganjuk
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Nganjuk
Tanggal Penetapan
09 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
09 Januari 2021
Tanggal Berlaku
09 Januari 2021
Sumber
BD Kabupaten Nganjuk Tahun 2021 No 2
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Nganjuk
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan