Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi pemberian Hibah dan Bantuan Sosial dalam rangka penanganan dampak ekonomi dan jaring pengaman sosial akibat pandemi COVID-19 di Daerah yang bersumber dari Belanja Tidak Terduga APBD. Hibah dan Bantuan Sosial sebagaimana dimaksud dapat berupa uang dan/atau barang.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat