TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA TAHUN 2020 - PEGAWAI NEGERI SIPIL - CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL.
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 18, BD Tahun 2020 Nomor 18
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Bagi Pegawai Negeri Sipil Dan Calon Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 bagi Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil.
- Psl 18 ayat (6) UUd 1945; UU No 17 Th 2003; UU No 1 Th 2004; UU No 51 Th 2008; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 24 Th 2020.
- 1. Ketentuan Umum; 2. Pemberian Tunjangan Hari Raya; 3. Pembayaran Tunjangan Hari Raya; 4. Pendanaan; 5. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2020.
- 5 Halaman
|