Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bogor Nomor 18 Tahun 2021

Pelaksanaan Kewaspadaan Pemudik Dan Pendatang Dalam Rangka Pengendalian Kegiatan Masyarakat Di Masa Pandemi Corona Virus di Kota Bogor

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, penetapan kebijakan kewaspadaan pemudik dan pendatang, tahapan pelaksanaan kewaspadaan pemudik dan pendatang, protokol pemudik dan pendatang di wilayah zona kewaspadaan, kelembagaan satgasus kewaspadaan pemudik dan pendatang, peran serta masyarakat, sanksi administratif, monitoring dan evaluasi, pelaporan, pembiayaan, pengawasan, ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bogor Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kewaspadaan Pemudik Dan Pendatang Dalam Rangka Pengendalian Kegiatan Masyarakat Di Masa Pandemi Corona Virus di Kota Bogor
T.E.U.
Indonesia, Kota Bogor
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Bogor
Tanggal Penetapan
27 April 2021
Tanggal Pengundangan
27 April 2021
Tanggal Berlaku
27 April 2021
Sumber
BD 2021/18
Subjek
COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bogor
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan