TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA KEBUTUHAN BARANG MILIK DAERAH (RKBMD) PEMERINTAH KOTA BATAM
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 75, BD.2020/No.785
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA KEBUTUHAN BARANG MILIK DAERAH (RKBMD) PEMERINTAH KOTA BATAM
ABSTRAK: |
- Untuk melaksankan ketentuan Pasal 27 Peraturan Daearh Kota Batam Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, maka perlu menetapkan Tata Cara Penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) Pemerintah Kota Batam
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;Permen Dageri Nomor 19 Tahun 2016
- Tata Cara Penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) Pemerintah Kota Batam pada pengelola barang, pengguna barang dan/atau kuasa pengguna barang
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
- 53 hlm
|