standar - kompetensi jabatan
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 76, BD.2020/No. 76
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangkamenjamin objektivitas, transparansi, kualitas dan akuntabilitas dalam pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS dalam dan dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas, diperlukan Standar Kompetensi Jabatan PNS; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 165 ayat (4) huruf a, PP No 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan PP No 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP No 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, mengamanatkan dalam menyelenggarakan manajemen karier PNS, instansi pemerintah harus menyusun standar kompetensi jabatan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Perbup Grobogan tentang Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kab Grobogan;
- UU No 13 Tahun 1950; UU no 5 tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 18 Tahun 2016; PP No 11 Tahun 2017; PermenPANRB No 38 Tahun 2017; Perda Kab Grobogan No 15 Tahun 2016;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Susunan Standar Kompetensi Jabatan yang tercantum dalam Lampiran 1 s.d Lampiran XXXII.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
- Peraturan Bupati Grobogan No 42 Tahun 2017.
- 8 hlm
|