Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Asahan Nomor 6 Tahun 2020

Pengelolaan Sampah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum; Azas Dan Tujuan; Ruang Lingkup; Tugas Dan Wewenang Pemerintah Daerah; Hak Dan Kewajiban; Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah; Perizinan; Lembaga Pengelola; Pembiayaan Dan Kompensasi; Insentif Dan Disinsentif; Kerjasama Dan Kemitraan; Peran Serta Masyarakat; Pembinaan Dan Pengawasan; Larangan; Sanksi Administratif; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Asahan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Asahan
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Kisaran
Tanggal Penetapan
07 Februari 2020
Tanggal Pengundangan
07 Februari 2020
Tanggal Berlaku
07 Februari 2020
Sumber
LD. 2020/No. 6
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Asahan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan