Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 5 Tahun 2021

Penyediaan Dan Penyerahan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Umum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Asas dan Tujuan, Penyediaan dan Penyerahan Prasarana Sarana dan Utilitas Umum, Tempat Pemakaman Umum, Pemanfaatan Prasarana Sarana dan Utilitas Umum, Wewenang, Pengawasan dan Pengendalian, Sanksi Administratif, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyediaan Dan Penyerahan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Umum
T.E.U.
Indonesia, Kota Bekasi
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Bekasi
Tanggal Penetapan
27 Mei 2021
Tanggal Pengundangan
27 Mei 2021
Tanggal Berlaku
27 Mei 2021
Sumber
LD 2021/No.5 Seri E
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bekasi
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan