MEKANISME PELAKSANAAN PEMBAYARAN ATAS BEBAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BINTAN
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BD.2016/No.37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang MEKANISME PELAKSANAAN PEMBAYARAN ATAS BEBAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BINTAN
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah harus dilaksanakan dengan efektif, efisien, tertib, transparan dan bertanggungjawab sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sesuai dengan Pasal 7 Ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah bahwa Pejabat Pengelola Keuangan Daerah selaku Bendahara Umum Daerah berwenang menyusun kebijakan dan pedoman pelaksanaan APBD
- Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956;Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Bupati Bintan Nomor 31 Tahun 2010;Peraturan Bupati Bintan Nomor 50 Tahun 2011
- Peraturan bupati mengenai mekanisme pelaksanaan pembayaran atas beban APBD agar menjadi acuan standar dalam mekanisme pelaksanaan pembayaran atas beban anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten bintan pencairan atas beban APBD
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
- 34 hlm
|