Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Asahan Nomor 3 Tahun 2020

PERIKANAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum; Ruang Lingkup Dan Tujuan; Perikanan; Pencatatan Kapal Nelayan Kecil; Pencatatan Usaha Pembudidayaan Ikan; Pemberdayaan Nelayan Kecil Dan Usaha Kecil Pembudidayaan Ikan; Pengelolaan Pembudidayaan Ikan; Usaha Kecil Pembudidayaan Ikan; Larangan; Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Tempat Pelelangan Ikan; Pembinaan Dan Pengawasan; Sanksi Administratif; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Asahan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PERIKANAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Asahan
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Kisaran
Tanggal Penetapan
07 Februari 2020
Tanggal Pengundangan
07 Februari 2020
Tanggal Berlaku
07 Februari 2020
Sumber
LD. 2020/No. 3
Subjek
PERIKANAN DAN KELAUTAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Asahan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan