Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Kepemudaan Dan Keolahragaan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat Dalam Rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2019
2019
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia NO. 2, BN. 2019 No. 82, jdih.kemenpora.go.id
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Kepemudaan Dan Keolahragaan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat Dalam Rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (5)
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang
Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan dan ketentuan Pasal 4
ayat (3) huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor
156/PMK.07/2008 tentang Pedoman Pengelolaan Dana
Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang
Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintah Bidang
Kepemudaan dan Keolahragaan kepada Gubernur sebagai
Wakil Pemerintah Pusat Dalam Rangka Penyelenggaraan
Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2019;
- 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang
Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 20, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4816);
3. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2015 tentang
Kementerian Pemuda dan Olahraga (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 101);
4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.07/2008
tentang Pedoman Pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan
Tugas Pembantuan sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 248/PMK.07/2010
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 156/PMK.07/2008 tentang Pedoman Pengelolaan
Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan;
5. Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 1516
Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Pemuda dan Olahraga (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1925);
- Mengatur tentang Ketentuan Umum; Penyelenggaraan Dekonsentrasi; Pembinaan dan Pengawasan; beserta sanksi dan alokasi anggaran dana dekonsentrasi
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2019.
- Mencabut Peraturan
Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 23 Tahun 2017 tentang
Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang
Kepemudaan dan keolahragaan kepada Gubernur sebagai
Wakil Pemerintah Pusat Dalam Rangka Penyelenggaraan
Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2018 (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 1743),
- 14 halaman dengan lampiran
|