HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BINTAN
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2016/No.16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BINTAN
ABSTRAK: |
- Bahwa sesuai ketentuan Pasal 298 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur batasan penerima hibah jo Peraturan Meteri Dalam Negeri Nomor 14 tahun 2016 maka Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2014 tentang Standar Operasional Prosedur Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Bintan perlu direvisi menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku
- Undang-Undang Nomor 12 tahun 1956;Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 ;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Menetapkan peraturan bupati untuk mengatur batasan hibah mengenai standaer operasional
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2016.
- 62 hlm
|