PEDOMAN PEMBERIAN BIAYA PEMILIHAN KEPALA DESA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BINTAN TAHUN ANGGARAN 2016
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2016/No.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PEMBERIAN BIAYA PEMILIHAN KEPALA DESA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BINTAN TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK: |
- Bahwa sehubungan dengan adanya pemberian bantuan keuangan Pemilihan Kepala Desa dan dalam rangka pengelolaan dana Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Bintan, maka perlu diberikan pedoman yang mengikat
- Undang - Undang Nomor 12 Tahun 1956;Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2002;Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014;Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006;Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 1 Tahun 2015;Peraturan Bupati Bintan Nomor 10 Tahun 2016
- Memberikan biaya dari APBD untuk pemilihan umum kepala daerah agar Mendukung terlaksananya proses pemilihan Kepala Desa serentak bagi Desa yang melaksanakan pada gelombang pertama di Kabupaten Bintan sesuai dengan asas demokrasi dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku sehingga penyelenggaraan otonomi desa bisa berjalan dengan baik
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Februari 2016.
- 7 hlm
|