PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA TANJUNGPINANG PADA PT. BANK RIAU KEPRI, PT. RIAU AIR LINES, PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT BESTARI, DAN PT. TANJUNGPINANG MAKMUR BERSAMA
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2010/No.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA TANJUNGPINANG PADA PT. BANK RIAU KEPRI, PT. RIAU AIR LINES, PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT BESTARI, DAN PT. TANJUNGPINANG MAKMUR BERSAMA
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk mendorong pertumbuhan dan perkembangan ekonomi daerah dan nasional serta dalam upaya meningkatkan pendapatan asli daerah dalam menunjang pembiayaan penyelenggaraan otonomi daerah, Pemerintah Kota Tanjungpinang memanfaatkan kekayaan daerah sebagai modal yang disertakan dalam usaha bersama dalam bentuk penyertaan modal, penyertaan modal Pemerintah Kota Tanjungpinang pada pihak ketiga dalam bentuk sertifikat saham (modal) dan barang (asset bergerak maupun tidak bergerak) adalah dalam rangka memperkuat struktur permodalan Badan Usaha Milik Daerah dan pendayagunaan kekayaan daerah
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang Undang Nomor 33 tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006;
- Peraturan daerah yang mengatur tentang pengelolaan barang milik daerah
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2011.
- 9 hlm
|