PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2014/No.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka penyempurnaan implementasi sistem pemungutan dan pengelolaan perpajakan daerah serta penyesuaian objek pajak daerah, tarif pajak daerah dan ketentuan lainnya yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, berdasarkan amar Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 52/PUU-IX/2011 tanggal 18 Juli 2012 yang menyatakan golf tidak lagi menjadi objek pajak hiburan, sehingga pemungutan pajaknya tidak dapat dilaksanakan lagi
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
- Menetapkan Perda yang mengatur tentang perubahan Peraturan No.2 Tahun 2011 tentang pajak daerah
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2014.
- Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang
Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2011 Nomor 2)
sebagaimana telah diubah
- 8 hlm
|