APBD
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 25, BD 2020/25
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 79 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK: |
- bahwa dengan telah ditetapkannya perpanjangan status keadaan darurat tertentu Bencana Wabah penyakit akibat Coronauirus Disease (COVID 19) sampai tanggal 29 Mei 2020, sebagai bentuk penanganan dan penangguiangan dampak masa darurat dimaksud diperlukan penambahan pemenuhan anggaran Belanja Tidak Terduga pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, Dan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 68 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dalam hal Belanja Tidak Terduga tidak mencukupi maka dapat melakukan penjadualan ulang capaian Program dan Kegiatan tahun anggaran berjalan, Sehingga penggunaan Belanja Tidak Terduga dilakukan dengan pergeseran anggaran dari Belanja Langsung dan Belanja Bantuan Keuangan ke Belanja Tidak Terduga, Dan berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 79 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019, . Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 16 Tahun 2019, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 79 Tahun 2019.
- Beberapa Ketentuan Diubah
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2020.
- 5 halaman
|