Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tanjungpinang Nomor 7 Tahun 2012

RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Menetapkan peraturan yang mengatur perizinan tertentu

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tanjungpinang Nomor 7 Tahun 2012 tentang RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
T.E.U.
Indonesia, Kota Tanjungpinang
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Tanjungpinang
Tanggal Penetapan
03 April 2012
Tanggal Pengundangan
03 April 2012
Tanggal Berlaku
03 April 2012
Sumber
LD.2012/No.7
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tanjungpinang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kota Tanjungpinang No. 1 Tahun 2023 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
    Bab III tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Pasal 3 sampai dengan Pasal 10

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan