TANGGUNGJAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN DI KOTA TANJUNGPINANG
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 12, BD.2016/No.12
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TANGGUNGJAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN DI KOTA TANJUNGPINANG
ABSTRAK: |
- Bahwa perusahaan mempunyai tanggungjawab terhadap masyarakat dan lingkungan sebagai wujud kepedulian dan peran serta dalam mempercepat tercapainya tujuan pembangunan daerah secara serasi dan seimbang dalam rangka memperoleh hasil yang optimal dan diperlukan pedoman untuk perusahaan dan Pemerintahan Daerah dalam menyeimbangkan berkelanjutan pembangunan ekonomi melalui tanggungjawab sosial dan lingkungan program berbasis Pembangunan Daerah
- UU No.28 Tahun 1999; UU No.5 Tahun 2001; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004;UU No.11 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.13 Tahun 2011; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; Permendagri No.13 Tahun 2006
- Menetapkan Peraturan Walikota tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan kota Tanjungpinang agar perusahaan berpartisipasi dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan di daerah dan memberi arahan kepada masyarakat agar menyesuaikan kebutuhan masyarakat
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2016.
- 10 hlm
|