Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tanjungpinang Nomor 12 Tahun 2016

TANGGUNGJAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN DI KOTA TANJUNGPINANG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Menetapkan Peraturan Walikota tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan kota Tanjungpinang agar perusahaan berpartisipasi dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan di daerah dan memberi arahan kepada masyarakat agar menyesuaikan kebutuhan masyarakat

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tanjungpinang Nomor 12 Tahun 2016 tentang TANGGUNGJAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN DI KOTA TANJUNGPINANG
T.E.U.
Indonesia, Kota Tanjungpinang
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Tanjungpinang
Tanggal Penetapan
23 Maret 2016
Tanggal Pengundangan
23 Maret 2016
Tanggal Berlaku
23 Maret 2016
Sumber
BD.2016/No.12
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tanjungpinang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan