TATA CARA PENGGANTIAN KERUGIAN DAERAH
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 16, BD.2016/No.16
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PENGGANTIAN KERUGIAN DAERAH
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk kejelasan penanganan kasus kerugian daerah agar dapat diselesaikan secara tepat dan cepat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, perlu diatur tata cara penyelesaian kerugian daerah dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 144 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Penggantian Kerugian Daerah
- UU No.15 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.5 Tahun 2014;UU No.23 Tahun 2014; UU No.30 Tahun 2014; PP No.58 Tahun 2005;PP No.79 Tahun 2005; PP No.6 Tahun 2006
- Menetapkan Peraturan Walikota tentang tata cara penggantian kerugian daerah
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2016.
- 28 hlm
|