STANDARISASI SARANA DAN PRASARANA KERJA PEMERINTAH KOTA TANJUNGPINANG
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 56, BD.2015/No.56
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang STANDARISASI SARANA DAN PRASARANA KERJA PEMERINTAH KOTA TANJUNGPINANG
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan penyelenggaraan tugas pemerintahan daerah, perlu dilakukan penataan sarana dan prasarana kerja sebagai salah satu faktor pendukung terlaksananya pembangunan di daerah dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah Juncto Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2001;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994
- Menetapkan Perwali yang mengatur tentang penataan sarana dan prasarana kerja
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2015.
- 52 hlm
|