Tunjangan hari raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diberikan bagi: a. PNS dan Calon PNS; b. PPPK; c. Bupati dan Wakil Bupati; dan d. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a termasuk: a. PNS yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya; b. PNS yang diberhentikan sementara karena diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural. PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak termasuk PNS yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasannya. Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas dibebankan pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2021 masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat