Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun 2021

Perubahan atas Peraturan Bupati Jombang No 88 Tahun 2020 tentang Penjabaran APBD TA 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2021 semula sebesar Rp 2.766.852.238.118 bertambah/berkurang sebesar Rp 10.063.295.179,- sehingga menjadi Rp 2.756.788.942.939

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Jombang No 88 Tahun 2020 tentang Penjabaran APBD TA 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jombang
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Jombang
Tanggal Penetapan
05 April 2021
Tanggal Pengundangan
05 April 2021
Tanggal Berlaku
05 April 2021
Sumber
BD Kabupaten Jombang Tahun 2021 No 8/A
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jombang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan