tata cara penghapusan piutang pajak daerah dan retribusi daerah
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 67, BD.205/No.67
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 106 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Pasal 71 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, Pasal 69 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, Pasal 91 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, maka perlu mengatur tentang tata cara penghapusan piutang pajak daerah dan retribusi daerah yang sudah kedaluarsa dan dalam rangka tertib administrasi penghapusan piutang pajak daerah dan retribusi daerah yang disebabkan wajib pajak dan wajib retribusi tidak melakukan aktivitas usaha dan/atau tutup, perlu diatur dalam Peraturan Walikota
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2001;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
- Menetapkan Perwali yang mengatur tata cara penghapusan piutang pajak dan retribusi daerah
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
- 16 hlm
|