bantuan sosial rumah tidak layak huni
2014
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 16, BD.2014/No.16
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang BANTUAN REHABILITASI SOSIAL RUMAH TIDAK LAYAK HUNI
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka pembinaan, penanggulangan kemiskinan, peningkatan kesejahteraan fakir miskin dan mendukung pelaksanaan program pemerintah melalui rehabilitasi rumah keluarga miskin yang tinggal di rumah tidak layak huni (RTLH), Pemerintah Kota Tanjungpinang melaksanakan program bantuan rehabilitasi sosial dalam bentuk bantuan sosial dan bantuan hibah serta memerlukan petunjuk pelaksanaan teknis dan Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksana Bantuan Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni perlu dilakukan penyesuian dengan perkembangan pengaturan dalam pelaksanaan program bantuan Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni sesuai dengan Peraturan yang berlaku
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1981
- Untuk meningkatkan kemampuan keluarga dalam melaksanakan peran dan fungsi keluarga untuk memberikan perlindungan, bimbingan dan pendidikan dan menciptakan kondisi sosial yang mendukung terwujudnya lingkungan pemukiman yang layak
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2014.
- 17 hlm
|