Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tanjungpinang Nomor 24 Tahun 2014

PUSAT PELAYANAN TERPADU PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN ANAK TINGKAT KOTA, KECAMATAN DAN KELURAHAN DALAM WILAYAH KOTA TANJUNGPINANG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak yang selanjutnya disingkat P2TP2A adalah Lembaga/Wahana pelayanan bagi perempuan dan anak berbasis masyarakat dalam upaya pemenuhan informasi dan kebutuhan dibidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, politik, hukum, perlindungan dan penanggulangan tindak kekerasan serta Tindak Pidana Perdagangan Orang, khususnya Tindak Pidana Perdagangan Orang yang korbannya perempuan dan anak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tanjungpinang Nomor 24 Tahun 2014 tentang PUSAT PELAYANAN TERPADU PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN ANAK TINGKAT KOTA, KECAMATAN DAN KELURAHAN DALAM WILAYAH KOTA TANJUNGPINANG
T.E.U.
Indonesia, Kota Tanjungpinang
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Tanjungpinang
Tanggal Penetapan
05 September 2014
Tanggal Pengundangan
05 September 2014
Tanggal Berlaku
05 September 2014
Sumber
BD.2014/No.24
Subjek
KELUARGA, PERLINDUNGAN ANAK, PEREMPUAN/WANITA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tanjungpinang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan