pedoman biaya pemilihan kepala daerah dari dana apbd
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2021/No.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN BIAYA PEMILIHAN KEPALA DESA SECARA SERENTAK SATU KALI ATAU BERGELOMBANG YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan Pasal 34 ayat (6) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dimana biaya pemilihan Kepala Desa dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah Kabupaten/Kota dan berdasarkan Pasal 48 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa bahwa untuk tertib administratif pengelolaan biaya Pemilihan Kepala Desa secara serentak satu kali atau bergelombang di Kabupaten Bintan yang di bebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bintan perlu di atur dalam Peraturan Bupati
- UU No.12 Tahun 1956; UU No.6 Tahun 2014; PP No.43 Tahun 2014; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.112 Taahun 2014; Perda No.1 Tahun 2015; Perbup No.13 Tahun 2000
- Pada saat ini ditetapkan Peraturan Bupati Bintan No.14 Tahun 2020
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2021.
- 7 hlm
|