perubahan-retribusi-pelayanan-pasar
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, BD Kabupaten Cilacap Tahun 2021 No.34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Tarif Retribusi Pada Lampiran I Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomr 5 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar di Kabupaten Cilacap
ABSTRAK: |
- Bahwa retribusi pelayanan pasar di Kabupaten Cilacap telah diatur dalam Perda Kab. Cilacap No. 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar di Kabupaten Cilacap yang ditetapkan berdasarkan UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan retribusi Daerah. Dalam pelaksanaannya terhadap tarif retribusi penempatan kios, los dan tempat dasaran di pasar sebagaimana diatur dalam Perda Kab. Cilacap No. 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar di Kabupaten Cilacap, dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan perekonomian, sehingga perlu ditinjau kembali dan disesuaikan. Berdasarkan ketentuan Pasal 155 UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, menyebutkan bahwa tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dan peninjauan tarif retribusi dimaksud dilakukan dengan memperhatikan indek harga dan perkembangan perekonomian serta ditetapkan Peraturan Kepala Daerah.
- Dasar hukum dari Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah; UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana beberapa kali telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; PP NO. 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Perda Kab. Cilacap No. 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan pasar di Kabupaten Cilacap; Perda Kab. Cilacap No. 8 Tahun 2018 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan tarif retribusi pada Lampiran I Perda Kab. Cilacap No 5. Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar di Kabupaten Cilacap.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2021.
- Ketentuan tarif retribudi penempatan kios, los dan tempat dasaran di pasar sebagaimana dimaksud dalam lampiran I Perda Kab. Cilacap No. 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar di Kabipaten Cilacap diubah sebagaimana tersebut dalam Lampiran I Perbup.
- 3 hlm
|