Peraturan Daerah (PERDA) Kota Batam Nomor 17 Tahun 2001

KEPARIWISATAAN DI KOTA BATAM

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Kepariwisataan di Kota Batam, Bentuk Usaha dan Permodalan, Penyelenggaraan dan Jenis Usaha Pariwisata, Perizinan, Rekomendasi, Ketenaga Kerjaan, Retribusi, Pembayaran dan Penetapan Retribusi, Penagihan, Keberatan, Pembebasan, Uang Perangsang, Pembinaan dan Pengawasan, Badan Pengembang dan Promosi Pariwisata Batam, Kawasan Pariwisata, Ketentuan Pidana, Sanksi Administrasi, Penyidikan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Batam Nomor 17 Tahun 2001 tentang KEPARIWISATAAN DI KOTA BATAM
T.E.U.
Indonesia, Kota Batam
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2001
Tempat Penetapan
Batam
Tanggal Penetapan
10 September 2001
Tanggal Pengundangan
10 September 2001
Tanggal Berlaku
10 September 2001
Sumber
LD.2001/No.18
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Batam
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan