PENYELENGGARAAN BENGKEL UMUM KENDARAAN BERMOTOR
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2004/No.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN BENGKEL UMUM KENDARAAN BERMOTOR
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk menjaga ketertiban perben gkelan kendaraan bermotor yang memenuhi persyaratan administrasi dan teknis, maka perlu dibina dan diatur pemberian izin bengkel umum kendaraan bermotor dalam suatu Peraturan Daerah
- Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956; Undang-undang Nomor 61 Tahun 1958; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 5 Tahun 2001;Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999
- Retribusi Izin Perbengkelan sebagai pembayaran atas pemberian izin Perbengkelan yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan dan SKRD mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dibidang perpajakan daerah dan retribusi yang terjadi serta menemukan
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2004.
- 19 hlm
|