KAWASAN TANPA ROKOK
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 03, LEMBARAN DAERAH KOTA TANJUNGPINANG TAHUN 2019 NOMOR 35
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KAWASAN TANPA ROKOK
ABSTRAK: |
- bahwa tembakau dan rokok memiliki kandungan zat yang berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat dan tidak untuk dikonsumsi oleh anak-anak, ibu hamil dan orang yang rentan terhadap penyakit maka peran pemerintah daerah adalah dengan mengatur tentang kawasan yang patut dilarang merokok dalam rangka pemberian pelayanan kesehatan, edukasi, informasi, pengawasan, pembinaan dan evaluasi kepada masyarakat
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/MENKES/PB/I/2011 dan Nomor 7 Tahun 2011
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kawasan Tanpa Rokok
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2019.
- 15 Halaman
|