Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 14 Tahun 2015

Perubahan Atas Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 13 Tahun 2011 tentang Tunjangan Perumahan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Rawas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Rawas. Diatur pula tentang Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 13 Tahun 2011 tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Rawas, diubah pada Pasal 2 dan 3. Besaran Biaya tuniangan perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) dibayarkan sejak tanggal 2 Januari 2015.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 14 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 13 Tahun 2011 tentang Tunjangan Perumahan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Rawas
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Musi Rawas
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Muara Beliti
Tanggal Penetapan
30 April 2015
Tanggal Pengundangan
30 April 2015
Tanggal Berlaku
30 April 2015
Sumber
BD.2015/NO.14
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Musi Rawas
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan