KEBUDAYAAN - BANGUNAN BERCIRI KHAS MELAYU
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD PROVINSI KEPRI.2019/No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BANGUNAN BERCIRI KHAS MELAYU
ABSTRAK: |
- Bahwa bangunan berarsitektur Melayu merupakan salah satu kekayaan budaya masyarakat Melayu di Kepulauan Riau sehingga perlu dipelihara, dilestarikan dan dikembangkan dalam rangka memelihara, melestarikan dan mengembangkan bangunan berarsitektur Melayu, maka perlu menetapkan dan menata Bangunan Berciri Khas Melayu
- Pasal 18 ayat 6 UUD 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 7 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 8 Tahun 2016
- Untuk memelihara dan melestarikan bangunan berasitektur melayu maka perlu ditetapkan peraturan daerah tentang bangunan berciri khas melayu
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2019.
- 23 hlm
|