Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bintan Nomor 6 Tahun 2016

PEDOMAN PERJALANAN DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BINTAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pedoman Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bintan. Ketentuan Umum, Ruang Lingkup perjalanan Dinas, Prinsip Perjalanan Dinas, Klasifikasi Perjalanan Dinas, Perintah Perjalanan Dinas, Biaya Perjalanan Dinas, Pembebanan dan Pembayaran Perjalanan Dinas, Perjalanan Dinas Dalam Daerah Perjalanan Luar Daerah Perjalanan Luar Negeri, Pembatalan Perjalanan Dinas, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas, Prosedur Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bintan Nomor 6 Tahun 2016 tentang PEDOMAN PERJALANAN DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BINTAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bintan
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Bandar Seri Bentan
Tanggal Penetapan
20 Januari 2016
Tanggal Pengundangan
20 Januari 2016
Tanggal Berlaku
20 Januari 2016
Sumber
BD.2016/No.6
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bintan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan