bantuan-keuangan-desa-tentara
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD Kabupaten Cilacap Tahun 2021 No.20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Bantuan Keuangan yang Bersifat Khusus Kepada Pemerintah Desa untuk Kegiatan Tentara Nasional Indonesia Manunggal Membangun Desa di Kabupaten Cilacap
ABSTRAK: |
- Berdasarkan ketentuan Pasa 98 ayat (1) PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, menyebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten dapat memberikan bantuan keuangan yang bersumber dari APBD Provinsi dan APBD Kabupaten kepada Desa. Dalam rangka percepatan pembangunan desa serta membantu kelancaran pelaksanaan Kegiatan Tentara Nasional Indonesia Manunggal Membangun Desa di Kabupaten Cilacap, maka dipandang perlu memberikan bantuan keuangan kepada Pemerintah Desa yang bersifat khusus pada lokasi Tentara Nasional Indonesia Manunggal Membangun Desa.
- Dasar hukum dari peraturan bupati ini adalah : UU No. 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah; UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; UU No. 1 Tahun 2014 tentang Perbendaharaan Negara; UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa; UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Perda Kab. Cilacap No.9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Cilacap.
- Peraturan bupati ini mengatur tentang bantuan keuangan yang bersifat khusus kepada pemerintah desa untuk kegiatan tentara nasinal Indonesia manunggal membangun desa di Kabupaten Cilacap. Selain itu mengatur tentang ketentuan umum; maksud dan tujuan; pengalokasian bantuan keuangan; pengelolaan bantuan keuangan desa; monitoring dan evaluasi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
- 12 hlm
|