Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bintan Nomor 51 Tahun 2020

AKSELERASI PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA MELALUI KLINIK LAYANAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Klinik Layanan Perbantuan Terintegrasi Secara Elektronik, Standar Operasional Prosedur, Sarana Prasaranan, Sumber Daya Manusia, Pembiayaan, Evaluasi Pelaporan dan Pengawasan, Sosialisasi dan Penyebarluasan Informasi

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bintan Nomor 51 Tahun 2020 tentang AKSELERASI PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA MELALUI KLINIK LAYANAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bintan
Nomor
51
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Bandar Seri Bentan
Tanggal Penetapan
10 September 2020
Tanggal Pengundangan
10 September 2020
Tanggal Berlaku
10 September 2020
Sumber
BD.2020/No.52
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bintan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Bintan No. 40 Tahun 2022 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Melalui Klinik Layanan Berbantuan Terintegrasi Online Single Submissions Risk Based Approach

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan