Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karimun Nomor 13 Tahun 2018

Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Karimun Tahun 2018-2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Karimun Tahun 2018-2022 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karimun Nomor 13 Tahun 2018 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Karimun Tahun 2018-2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Karimun
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Tanjung Balai Karimun
Tanggal Penetapan
25 Mei 2018
Tanggal Pengundangan
25 Agustus 2018
Tanggal Berlaku
25 Mei 2018
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KARIMUN TAHUN 2018 NOMOR 13
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Karimun
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan