Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 89 Tahun 2020

Standar Operasional Prosedur Pengelolaan Barang Milik Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang standar operasional prosedur perencanaan kebutuhan dan penganggaran barang milik daerah, standar operasional prosedur pengadaan barang milik daerah, standar operasional prosedur penerimaan, penyimpanan dan penyakuran barang milik daerah, standar operasional prosedur pemanfaatan barang milik daerah, standar operasional prosedur pengamanan barang milik daerah, standar operasional prosedur pemeliharaan barang milik daerah, standar operasional prosedur penilaian barang milik daerah, standar operasional prosedur pemindahtanganan barang milik daerah, stnadar oeprasional prosedur penatausahaan barang milik daerah, standar operasional prosedur pembinaan, pengawasan dan pengendallian barang milik daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 89 Tahun 2020 tentang Standar Operasional Prosedur Pengelolaan Barang Milik Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Batang
Nomor
89
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Batang
Tanggal Penetapan
30 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2020
Tanggal Berlaku
30 Desember 2020
Sumber
BD.2020/No. 89
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Batang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan