Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 76 Tahun 2020

Pedoman Pengelolaan Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang sarana dan prasarana, layanan aplikasi, pembangunan, pengembangan dan pengelolaan SIMPEG, Tugas Pengelola SIMPEG, Hak dan |Kewajiban, Tata Cara Pelaksanaan SIMPEG, Keamanan SIMPEG, Larangan, Modul Layanan dan Penunjang Layanan Kepegawaian dalam SIMPEG, Dokumen Kepegawaian, Pengelolaan Interoperabilitas data pada SIMPEG, Pembinaan, Evaluasi dan Pelaporan, Pembiayaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 76 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Batang
Nomor
76
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Batang
Tanggal Penetapan
27 November 2020
Tanggal Pengundangan
27 November 2020
Tanggal Berlaku
27 November 2020
Sumber
BD.2020/No. 76
Subjek
PERS, POS, DAN PERIKLANAN - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Batang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan