dprd - tunjangan - dana operasional
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 78, BD.2020/No. 78
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Komunikasi Intensif Dan Tunjangan Reses Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Serta Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batang Tahun 2021
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 dan Pasal 22 Peraturan
Daerah Kabupaten Batang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batang, kepada pimpinan
dan anggota DPRD diberikan tunjangan komunikasi intensif dan
tunjangan reses serta dana operasional bagi Pimpinan DPRD
yang diberikan sesuai kemampuan keuangan daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Pimpinan
dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Dana
Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Batang Tahun 2021;
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 6 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 9 Tahun 2017;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang pengelompokan kemampuan keuangan daerah, tunjangan komunikasi intensif dan tujangan reses, pelaksanaan danpertanggungjawaban dana operasional pimpinan DPRD.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2020.
- 5 hal
|