pengembangan anak usia dini - penyelenggaraan
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2017/No.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PENGEMBANGAN ANAK USIA DINI HOLISTIK INTEGRATIF
ABSTRAK: |
- Menimbang tumbuh kembang anak sebagai SDM yang produktif dan sehat untuk menjamin hal itu maka perlu pemenuhan hak tumbuh kembang anak usia dini, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif
- UU No.23 Tahun 2002; UU No.20 Tahun 2003; UU No.36 Tahun 2009; UU No.52 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014
- Perkembangan tumbuh kembang anak menjadi SDM yang baik untuk kedepannya
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2017.
- Satuan PAUD yang telah menyelenggarakan pengembangan anak usia dini wajib memenuhi ketentuan dalam Peraturan Daerah ini paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan
- 25 hlm
|