Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karimun Nomor 25 Tahun 2019

Petunjuk Pelaksanaan Verifikasi, Validasi dan Perluasan Data Terhadap Data Calon Penerima Paket Perdana (DCP3) LPG Tabung Gas 3 Kilogram Di Kabupaten Karimun Tahun Anggaran 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Verifikasi, Validasi dan Perluasan Data Terhadap Data Calon Penerima Paket Perdana (DCP3) LPG Tabung Gas 3 Kilogram Di Kabupaten Karimun Tahun Anggaran 2018 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karimun Nomor 25 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Verifikasi, Validasi dan Perluasan Data Terhadap Data Calon Penerima Paket Perdana (DCP3) LPG Tabung Gas 3 Kilogram Di Kabupaten Karimun Tahun Anggaran 2018
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Karimun
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Tanjung Balai Karimun
Tanggal Penetapan
05 Maret 2019
Tanggal Pengundangan
05 Maret 2019
Tanggal Berlaku
05 Maret 2019
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN KARIMUN TAHUN 2019 NOMOR 25
Subjek
KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Karimun
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan