Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 4 Tahun 2020

Perangkat Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

KETENTUAN UMUM; ASAS MAKSUD DAN TUJUAN; KEDUDUDKAN PERANGKAT DESA; MEKANISME PENGISIAN PERANGKAT DESA; PANGANGKATAN DAN PELANTIKAN PERANGKAT DESA; MASA JABATAN; HAK, KEWAJIBAN DAN LARANGAN; PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA; PEMBIAYAAN; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN LAIN-LAIN;KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perangkat Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tapanuli Selatan
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Sipirok
Tanggal Penetapan
06 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
06 Januari 2020
Tanggal Berlaku
06 Januari 2020
Sumber
BD. 2020/ NO.906
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan