PENGHASILAN TETAP, TUNJANGAN KEPALA DESA DAN PERANGAT DESA DAN TUNJANGAN DAN DANA OPERASIONAL BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 06, BERITA DAERAH KABUPATEN BINTAN TAHUN 2021 NOMOR 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGHASILAN TETAP, TUNJANGAN KEPALA DESA DAN PERANGAT DESA DAN TUNJANGAN DAN DANA OPERASIONAL BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81, Pasal 81A, Pasal 81B dan Pasal 100 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor
11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa maka perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan, Penerimaan Lain Yang Sah Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Tunjangan, Operasional Badan Permusyawaratan Desa dan Dana Operasional Penyelenggara Pemerintahan Desa
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 3 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 4 Tahun 2020; Peraturan Bupati Kabupaten Bintan Nomor 76 Tahun 2020.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penghasilan tetap, tunjangan kepala desa dan perangkat desa dan tunjangan dan dana Operasional Badan Permusyawaratan Desa
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2021.
- 16 Halaman
|