PEDOMAN MANAJEMEN PEGAWAI TIDAK TETAP PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA TANJUNGPINANG
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 32, BERITA DAERAH KOTA TANJUNGPINANG TAHUN 2021 NOMOR 335
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN MANAJEMEN PEGAWAI TIDAK TETAP PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH
KOTA TANJUNGPINANG
ABSTRAK: |
- Berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (4) UndangUndang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit menyebutkan bahwa Rumah Sakit dapat mempekerjakan tenaga tidak tetap dan konsultan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1199/MENKES/PER/X/2004; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 20 Tahun 2014; Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 35 Tahun 2011; Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 36 Tahun 2011; Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 37 Tahun 2011; Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 33 Tahun 2015; Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 13 Tahun 2021.
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pedoman Manajemen Pegawai Tidak Tetap pada Badan Layanan Umum Daerah RSUD Kota Tanjungpinang
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2021.
- 13 Halaman
|