PERUBAHAN - PEMBERIAN IZIN USAHA PERDAGANGAN KOTA BATAM
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2019/No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BATAM NOMOR 12 TAHUN 2001 TENTANG KETENTUAN PEMBERIAN IZIN USAHA PERDAGANGAN KOTA BATAM
ABSTRAK: |
- Menimbang tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 12 Tahun 2001 tentang Ketentuan Pemberian Izin Usaha Perdagangan Kota Batam, maka perlu dilakukan Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 12 Tahun 20011 tentang Ketentuan Pemberian Izin Usaha Perdagangan Kota Batam
- UUD Pasal 18 ayat 6; UU No. 53 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2014; Perda No. 12 Tahun 2001
- Menetapkan Perda mengenai perubahan peraturan daerah No. 12 Tahun 2001 tentang ketentuan pemberian izin usaha perdagangan kota Batam
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2019.
- Ketentuan Pasal 1 angka 3 diubah; Ketentuan Pasal 2 ayat (2) dihapus; Ketentuan Pasal 22 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) diubah ayat (4) dihapus
- 4 hlm
|