Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pemberian THR kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian Negara RI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan, perlu menetapkan Perbup tentang Teknis Pemberian THR kepada PNS, Pejabat Negara dan Anggota DPR di Lingkungan Pemkab kepulauan Anambas dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat