Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 2 Tahun 2019

BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana yang bertujuan memberikan landasan hukum bagi penyelenggara pennaggulangan bencana di Daerah. Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pembentukan dan kedudukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah. Dengan muatan materi tersebut tentunya dapat dijadikan sebagai landasan hukum yang kuat dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana secara terencana, terkoordinasi dan terpadu.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 2 Tahun 2019 tentang BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kepulauan Anambas
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Tarempa
Tanggal Penetapan
20 September 2019
Tanggal Pengundangan
30 September 2019
Tanggal Berlaku
31 Desember 2019
Sumber
LD 2019 Kabupaten Kepulauan Anambas No. 71
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan